Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Malang
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Malang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Malang menyelenggarakan fungsi: